Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

image-gnews
Spanduk penutupan permanen tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 2 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur
Spanduk penutupan permanen tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 2 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup panti pijat plus-plus, Flo Is, di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Eko Saptono menuturkan, penutupan itu sehubungan dengan pelanggaran izin usaha.

"Tempat usaha griya pijat Flo Is dengan bangunan empat lantai dan terdapat 11 kamar," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juni 2023.

Satpol PP menutup tempat itu pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Lokasi ruko berada di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Meruya Ilir Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, terdapat spanduk putih perihal penutupan dan pelarangan kegiatan usaha. Spanduk ini berada persis di bawah sebuah neon box bertuliskan Flo Is warna biru tua. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin atas nama Gubernur DKI yang menandatangani spanduk tersebut. 

Jendela-jendela ruko bagian atas tampak tertutup rapat. Tak ada lagi kegiatan apapun di ruko bertingkat tiga dengan tembok putih itu. Pintu masuknya yang dibatasi dengan pintu besi biru tua telah terpasang pita kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Alhasil, setiap pejalan kaki atau pengendara yang melintas melirik ke arah ruko yang kini ditutup permanen. Sementara itu, beberapa perusahaan yang berkantor di ruko samping Flo Is beroperasi seperti biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eko Saptono menuturkan, penutupan Flo Is berawal dari adanya laporan masyarakat soal dugaan prostitusi. "Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi," katanya, dikutip dari ANTARA.

Dasar hukum penutupan panti pijat plus-plus itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Nomor e-0222/AT.04.00 tentang Penutupan/Penghentian Kegiatan usaha yang melanggar PERDA dan/atau PERKADA Provinsi DKI Jakarta.

Lalu Surat Kepala Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Pilihan Editor: Sediakan Jasa Prostitusi, 3 Griya Pijat Ditutup Satpol PP DKI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

13 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

1 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

1 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

5 hari lalu

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng inisial JJ alias A (18 tahun) ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Korban disiram air keras saat membonceng istrinya. Pelaku merupakan rekan kerja


Presiden Perpanjang Masa Jabatan Bey Machmudin Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

6 hari lalu

Pj Gubernur Bey Machmudin memberi sambutan di upacara peringatan hari jadi Provinsi Jawa Barat ke 79 di lapang Gasibu, Bandung, 19 Agustus 2024. Acara peringatan dengan tema Jawa Barat Menyala Menuju Indonesia Maju ini juga dimeriahkan dengan penampilan beberapa tarian daerah dari kawasan Sunda Priangan, Sunda Betawi, dan Cirebon Indramayu. TEMPO/Prima Mulia
Presiden Perpanjang Masa Jabatan Bey Machmudin Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

Selain Bey Machmudin, ada empat Penjabat Gubernur lainnya yang menerima keputusan perpanjangan masa jabatannya


8 Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta usai Putusan MK

21 hari lalu

Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
8 Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta usai Putusan MK

8 partai politik yang bisa ajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta usai putusan MK.


Jokowi Tak Mau Gubernur Gunakan Dana Hibah Secara Politis

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tak Mau Gubernur Gunakan Dana Hibah Secara Politis

Pemerintah pusat ingin memperkuat sinergi dengan dalam menjalankan program strategis nasional menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.