Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

image-gnews
Spanduk penutupan permanen tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 2 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur
Spanduk penutupan permanen tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 2 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup panti pijat plus-plus, Flo Is, di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Eko Saptono menuturkan, penutupan itu sehubungan dengan pelanggaran izin usaha.

"Tempat usaha griya pijat Flo Is dengan bangunan empat lantai dan terdapat 11 kamar," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juni 2023.

Satpol PP menutup tempat itu pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Lokasi ruko berada di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Meruya Ilir Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, terdapat spanduk putih perihal penutupan dan pelarangan kegiatan usaha. Spanduk ini berada persis di bawah sebuah neon box bertuliskan Flo Is warna biru tua. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin atas nama Gubernur DKI yang menandatangani spanduk tersebut. 

Jendela-jendela ruko bagian atas tampak tertutup rapat. Tak ada lagi kegiatan apapun di ruko bertingkat tiga dengan tembok putih itu. Pintu masuknya yang dibatasi dengan pintu besi biru tua telah terpasang pita kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Alhasil, setiap pejalan kaki atau pengendara yang melintas melirik ke arah ruko yang kini ditutup permanen. Sementara itu, beberapa perusahaan yang berkantor di ruko samping Flo Is beroperasi seperti biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eko Saptono menuturkan, penutupan Flo Is berawal dari adanya laporan masyarakat soal dugaan prostitusi. "Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi," katanya, dikutip dari ANTARA.

Dasar hukum penutupan panti pijat plus-plus itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Nomor e-0222/AT.04.00 tentang Penutupan/Penghentian Kegiatan usaha yang melanggar PERDA dan/atau PERKADA Provinsi DKI Jakarta.

Lalu Surat Kepala Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Pilihan Editor: Sediakan Jasa Prostitusi, 3 Griya Pijat Ditutup Satpol PP DKI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

9 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Patroli yang Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat

Penangkapan dilakukan setelah penyiraman air keras yang terjadi pada Sabtu dinihari, 21 September 2024.


Gubernur Florida akan Selidiki Sendiri Upaya Pembunuhan Kedua Donald Trump

7 hari lalu

Donald Trump bersama Gubernur Florida Ron DeSantis di  Gedung Putih, Washington, AS, 28 April 2020. REUTERS/Carlos Barria/File Photo
Gubernur Florida akan Selidiki Sendiri Upaya Pembunuhan Kedua Donald Trump

Gubernur Florida Ron DeSantis menegaskan akan melakukan penyelidikan sendiri mengenai dugaan upaya pembunuhan terhadap Donald Trump


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

8 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

10 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

12 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

13 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

13 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

17 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

17 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

17 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.