TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Reskrim Polres Jakarta Barat menangkap dua remaja berinisial SI, 17 tahun dan TF alias A, 16 tahun, terkait tewasnya DN, 19 tahun dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 4 September 2024.
Atas perbuatannya, SI dan TF dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan, polisi telah mengidentifikasi dua remaja yang diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan tewasnya DN.
"Tim berhasil mengidentifikasi dari peristiwa ini ada dua orang terduga pelaku, yaitu Saudara SI alias Sandi dan TF alias Alif. Dua pelaku ini masih di bawah umur sehingga hari ini tidak kami hadirkan di rilis," ucap Teuku Arsya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 11 September 2024.
Aksi tawuran ini, Teuku Arsya menuturkan, melibatkan kelompok “Kamus Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” dan kelompok “Selebritis 02” dan sudah dibubarkan oleh patroli anggota Polsek Palmerah.
Peristiwa tawuran antarkelompok tersebut, tutur dia, bermula dari ajakan di media sosial untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran yang kemudian mengakibatkan DN meninggal dunia.
"Kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher karena senjata tajam, yang kemudian pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban atas nama DN dinyatakan meninggal dunia," kata Teuku Arsya.
Korban DN mengalami dua luka di bagian leher sebelah kiri dan kanan akibat sayatan benda tajam yang diduga dilayangkan dua remaja, yakni SI dan TF. Korban mengalami pendarahan hingga kemudian tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
Pilihan Editor: Bantahan-bantahan Gibran: Dari Fufufafa, Setoran Menteri, dan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang