TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan, keberadaan itu diketahui setelah menangkap SI, 17 tahun, dan TI (16). Dua remaja itu diduga terlibat tawuran pada 4 September 2024 yang menewaskan satu korban.
"Senjata disembunyikan di temapt itu dan baru diambil saat mereka mau tawuran," kata Teuku Arsya, Selasa, 10 September 2024.
Dalam kasus ini, pelaku dan korban sama-sama terlibat tawuran di Jalan Semangka, Palmerah, Jakarta Barat. Kelompok yang terlibat dalam tawuran itu adalah "Kamus Gantung", "Gang Buaya", dan Selebritis 02.
Korban yang tewas berinisial DN, 19 tahun, yang berasal kelompok "Gang Buaya". Dia terkena sabetan celurit yang diayunkan oleh SI dan TF. Korban pun sekarat akibat luka di leher. Nyawanya tidak bisa diselamatkan meski sempat mendapat pertolongan di rumah sakit.
Setelah menangkap SI dan TF, polisi menyita dua pedang dan tiga celurit. Teuku Arsya menyebut celurit yang digunakan itu milik bersama satu kelompok yang telah dimodifikasi. "Berdasarkan pengakuan mereka, ini adalah senjata yang mereka custom sendiri dan ini menjadi barang bersama," ujarnya.
SI dan TF kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.