TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menyatakan ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air menggunakan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD tersebut tanpa izin.
"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo, Syachrial Syarief dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT
011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).
Karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal. "Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif,” kata dia.
Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Desak Jakpro Jelaskan Konflik Dugaan Penyerobotan Lahan Ruko di Pluit
Satpol PP DKI bongkat 22 ruko
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yakni saluran air. Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023.
Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya. "Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Pilihan Editor: Kisruh Lahan Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Akhirnya Buka Suara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.