TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta adanya audit terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia.
"Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya," kata Luhut usai sebagai saksi di sidang Haris Azhar dan Fatia maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
Luhut hadir di sidang sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Audit terhadap LSM yang ada di Indonesia, menurut Luhut, untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana. "Apalagi banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas," kata Luhut.
Dalam kesaksiannya, Luhut membantah punya keterlibatan maupun kepentingan di bisnis tambang di Papua.Dalam konten Youtube milik Haris Azhar, Luhut disebut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Luhut bercerita ada salah satu duta besar dari negara lain yang mendatanginya atas kasus pencemaran nama baiknya.
"Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar. Saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut," kata Luhut.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin, 12 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pilihan Editor: Luhut Sedih Dapat Julukan Lord: Seperti Ngenyek Saya