TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengajukan restitusi Senilai Rp 275.042.000 kepada para terdakwa penyiksaan ART asisten rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, pengajuan ini akan dipertimbangkan kelak pada putusan perkara.
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antaran korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," kata Tumpanuli saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Perkara ini soal penyiksaan yang dilakukan oleh majikan ART, yaitu Metty Kapantow dan So Kasander, Jane Sander selaku anak mereka. Mereka menganiaya Siti Khotimah dan menyuruh enam orang ART lain untuk ikut melakukan kekerasan.
Kejadian itu dilakukan sekira pada September hingga Desember 2022. Siti mengalami luka di sekujur tubuh, seperti lebam, luka goresan, bekas tersiram air panas, dan patah tulang pada tempurung kepala.
Hakim Ketua Tumpanuli Marbun berujar, pemberitahuan restitusi ini harus disampaikan saat sidang. "Karena ini bisa membantu korban," ujarnya.
Dia menegaskan uang restitusi itu juga bukan berarti perkara penyiksaan ini usai. Bukan pula sebagai tanda resminya perdamaian antara para terdakwa dengan korban.
Sidang hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap seorang petugas keamanan Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan, bernama Ahmad Efendi. Dia yang melihat Siti Khotimah saat keluar dari apartemen dengan kondisi babak belur.
Kemudian dua orang dokter bernama Kun Sriwibowo dan Athika Sofiana dari Rumah Sakit Umum Daerah M. Ashari, Pemalang. Mereka yang menangani dan melakukan visum et repertum terhadap korban.
Pilihan Editor: Penyiksaan ART Asal Pemalang, Hasil Visum Ungkap Luka di Sekujur Tubuh Siti Khotimah