TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyiksaan ART atau asisten rumah tangga di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan telah bergulir di pengadilan.
Tuani Sondang Rejeki Marpaung selaku pengacara korban bernama Siti Khotimah menuturkan, hari ini sudah memasuki hari persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dokter yang melakukan visum.
"Pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum et repertum," ujar Tuani saat dihubungi, Senin, 12 Juni 2023.
Terdakwa perkara penganiayaan ART asal Pemalang, Jawa Tengah adalah pasangan suami istri Metty Kapantow dan So Kasander, serta anaknya Jane Sander. Kemudian turut melibatkan rekan-rekan ART Siti yang sama-sama bekerja untuk keluarga tersebut.
Peristiwa penyiksaan ini terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya Siti Khotimah diduga karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.
Korban mendapat penyiksaan seperti pemukulan wajah, disiram air panas, hingga dirantai di kandang anjing. Bahkan juga dipaksa untuk memakan kotoran anjing.
Tuani Sondang menuturkan, agenda sidang kedua sebelumnya juga merupakan pemeriksaan para saksi. "SK (Siti Khotimah) dan ayah korban," tuturnya.
Dari informasi yang Tempo terima, persidangan kasus penyiksaan ART ini bakal digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan, ada tiga hakim yang menangani perkara.
"Hakim Ketua Tumpanuli Marbun, Hakim Anggota 1 Samuel Ginting, dan Hakim Anggota 2 Delta Tamtama," katanya saat dihubungi hari ini.
Pilihan Editor: Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai Ponsel