TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta kepada pejabat yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) segera mengambil keputusan. Dirinya meminta kedua orang aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi bagian dalam pemilihan umum di 2024 mendatang.
Benyamin enggan mengintervensi kedua orang ASN tersebut. Namun demikian Benyamin meminta keduanya untuk memilih dengan pasti karir yang akan dijalankannya mendatang.
"Ada dua orang saya kasih batas waktu maksimal sampai penetapan daftar calon tetap untuk segera mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini," katanya, Rabu 14 Juni 2023.
Menurut Benyamin kedua orang ASN Pemerintah Kota Tangsel yang mendaftar sebagai bacaleg ini yakni Yanuar yang bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel.
Kemudian, lanjut Benyamin, yakni Tomi Patria Edwardy selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel.
Benyamin meminta keduanya harus segera menyerahkan surat pengunduran diri. Surat resmi dapat disampaikan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
"Karena jika lewat dari batas waktu, maka terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. Aturan sedemikian, jika mau berpartai maka jangan jadi PNS," tegasnya.
Di lokasi terpisah, komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menyatakan, sesuai agenda tahapan Pemilu 2024 pihaknya masih punya tenggat waktu yang cukup untuk periksa dokumen persyaratan setiap bacaleg.
"Cek data sampai 23 Juni 2023. Kita akan cek. Dimasa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur," ujarnya.
Pilihan Editor: Kecolongan, KPU Tangsel Minta Dua ASN Daftar Bacaleg untuk Mundur