TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang satpam Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Para petugas keamanan yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah Abdul Rosyid, Burhanudin, Ali, Asum, dan Muhammad Ali. Mereka semua hadir mengenakan baju batik.
Abdul Rosyid bercerita awalnya dia mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenal. Belakangan diketahui itu telepon dari Rudi Setiawan, orang tua dari temannya David Ozora, yang memberitahukan ada keributan pukul 19.30 WIB. "Saya kantongin HP saya, saya ngebut ke lokasi," kata Abdul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, kata Rosyid, ada Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG yang semuanya dalam posisi berdiri. Sementara David Ozora tergeletak dan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bagian kepala korban sudah babak belur.
Selain Rosyid, datang pula satpam-satpam lainnya. Mereka menanyakan apa yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Mario berdalih penganiayaan terhadap David Ozora karena kesal adiknya dilecehkan. Subjek yang dimaksud adik adalah AG, padahal dia adalah pacar Mario.
Abdul Rosyid menuturkan, dirinya sempat dibentak oleh Mario Dandy. "’Coba bagaimana perasaan bapak, kalau keluarga bapak dilecehin’," ucap dia menirukan ucapan terdakwa.
Saat itu, kata Abdul, Mario Dandy tampak emosi sambil jalan bolak-balik di sekitar lokasi. Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu juga tampak berkeringat seperti orang sehabis olahraga.
Kasus penganiayaan ini David Ozora ini terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan David Ozora ini turut melibatkan AG, 15 tahun. AG telah divonis 3,5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Teman David Minta Ayahnya Panggil Satpam sebelum AG dan Mario Dandy Datang