TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty melaporkan majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY) hari ini. Salah satu tim kuasa hukum, Muhammad Al Ayyubi, menyebut pihaknya mempermasalahkan tertutupnya sidang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pada 8 Juni 2023.
"Hari ini kami melaporkan pengaduan ke atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Ayyubi di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juni 2023.
Sebelumnya, Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris-Fatia pada Kamis, 8 Juni 2023. Dalam sidang tersebut diwarnai sejumlah kericuhan, mulai dari mikrofon kuasa hukum Haris yang mati, wartawan dilarang masuk ke ruang sidang hingga massa menghalangi mobil Luhut.
Bahkan, petugas yang berjaga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak mengizinkan tim kuasa hukum masuk.
Karena itulah, empat kuasa hukum Haris-Fatia melaporkan majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik ke KY. Empat kuasa hukum ini antara lain Muhammad Al Ayyubi, Saleh Al Ghifari, Rozi Brilian, dan M Yahya Ihyaroza.
Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) ini mencatat beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka melaporkan Ketua Pengadilan Hongkuh Otoh, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, dan dua hakim anggota Muhammad Yohan Arifin serta Agam Syarif Baharudin.
Poin yang dilaporkan ialah soal penutupan pengadilan saat hari sidang, menghalangi kuasa hukum masuk, dan akses pengadilan ditutup untuk masyarakat umum. Kemudian perilaku Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang melontarkan pernyataan seksisme di dalam ruang sidang, Luhut memakai ruang PTSP untuk timnya, dan awak media tidak diizinkan meliput proses sidang.
"Jadi yang ingin kami sampaikan, ada perlakuan khusus yang dilakukan oleh Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara Haris," ucap Ayyubi.
Menurut dia, Komisi Yudisial menerima dan akan menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ini. "Ini memang KY sendiri sudah melakukan pemantauan terhadap perkara ini," ujarnya.
Pilihan Editor: 3 Fakta Kericuhan Sidang Haris Azhar: Massa Halangi Mobil Luhut hingga Wartawan Dilarang Masuk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.