TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis kemarin, 8 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut diwarnai sejumlah kericuhan, mulai dari mikrofon kuasa hukum Haris yang mati, wartawan dilarang masuk ke ruang sidang hingga massa menghalangi mobil Luhut. Berikut fakta peristiwa yang dirangkum Tempo.
Massa hadang mobil Luhut
Usai menjadi saksi dan memberikan beberapa pernyataan ke media, Luhut meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 15.20 WIB. Luhut naik di mobil Lexus berpelat nomor B 2702 L berwarna hitam.
Namun, massa pendukung Haris Azhar yang berkerumun di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadang mobil yang ditumpangi Luhut. Kendaraan Luhut dan milik pengawalnya sempat tertahan saat akan keluar meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petugas kepolisian berusaha yang mengurai kesemrawutan terlibat saling dorong. Mobil rombongan Luhut berhasil meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pukul 15.35 WIB.
Wartawan dilarang masuk
Luhut sejatinya dijadwalkan hadir pada sidang pada Senin, 29 Mei 2023. Namun saat itu, Luhut sedang berada di luar negeri menjalankan tugas negara sehingga tidak bisa hadir di pengadilan. Pada Kamis kemarin, 8 Juni 2023, kehadiran Luhut membuat suasana penjagaan di pengadilan menjadi ketat.
Awak media sempat terhalang di gerbang masuk pengadilan dan tak bisa masuk ke area pengadilan. Awak media baru diperbolehkan masuk saat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di pengadilan. Meski begitu, jumlah wartawan yang masuk ke ruang sidang dibatasi.
Belum berhenti disitu, sejumlah kuasa hukum Haris pun dilarang masuk ke ruang sidang. Sebanyak 6 kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty dilarang masuk ruang persidangan oleh polisi yang berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Yang tidak masuk 6 orang,” kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiany, Andi Muhammad Rezaldi.
Selanjutnya: Terjadi aksi dorong-mendorong…