Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut 100 Sidang Ditunda Akibat Hakim Istimewakan Perkara Luhut Binsar Pandjaitan

image-gnews
Mobil Luhut Binsar Pandjaitan sempat tertahan massa sidang pemeriksaan saksi Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terpantau terjadi keributan antara massa dan petugas keamanan. Desty Luthfiani/TEMPO
Mobil Luhut Binsar Pandjaitan sempat tertahan massa sidang pemeriksaan saksi Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terpantau terjadi keributan antara massa dan petugas keamanan. Desty Luthfiani/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Muhammad Al-Ayyubi, menyebut ada 100 perkara masyarakat yang proses hukumnya ditunda akibat sidang pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 Juni 2023. Sidang yang tertunda itu mulai dari agenda mediasi, perceraian, hingga gugatan pidana dan perdata. 

“Semua agenda ditunda,” kata Ayyubi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juni 2023.

Dia tak menjelaskan secara detail alasan penundaan sidang dan dari mana memperoleh informasi tersebut. Akan tetapi, menurut Ayyubi, tertundanya 100 sidang ini adalah bukti bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengistimewakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. 

“Ada perlakukan khusus yang dilakukan oleh Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris-Fatia pada Kamis, 8 Juni 2023. Dalam sidang tersebut diwarnai sejumlah kericuhan, mulai dari mikrofon kuasa hukum Haris yang mati, wartawan dilarang masuk ke ruang sidang hingga massa menghalangi mobil Luhut. 

Karena itulah, tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim ke Komisi Yudisial hari ini. Poin yang dilaporkan ialah soal penutupan pengadilan saat hari sidang, menghalangi kuasa hukum masuk, dan akses pengadilan ditutup untuk masyarakat umum. 

Kemudian perilaku Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang melontarkan pernyataan seksisme di dalam ruang sidang, Luhut memakai ruang PTSP untuk timnya, dan awak media tidak diizinkan meliput proses sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayyubi mengeluhkan ketatnya penjagaan polisi di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga ruang sidang. Bahkan, petugas yang berjaga di depan gedung pengadilan tak mengizinkan tim kuasa hukum masuk.

“Kami sudah tunjukkan identitas, toga, surat kuasa bahwa kami adalah penasihat hukum Haris dan Fatia, tapi semua diabaikan, dibatasi,” ujarnya. 

Ayyubi mengingatkan PN Jaktim adalah lembaga yudisial yang independen serta bebas intervensi dari pihak manapun. Majelis hakim, lanjut dia, seharusnya tidak memposisikan lembaganya sedang dalam pengawasan eksekutif, dalam konteks ini Luhut selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). 

Dia berharap polisi tak sebegitu ketatnya menjaga kawasan PN Jaktim, apalagi sampai membatasi publik masuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini. “Kami minta supaya pihak kepolisian jangan diberikan, jangan diletakkan, jangan ditempatkan di PN Jakarta Timur,” tuturnya.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Haris Azhar Laporkan Hakim yang Tangani Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

6 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

3 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?


Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

5 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

5 hari lalu

CEO Microsoft, Satya Nadella, berjalan seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

CEO Microsoft, Satya Nadella, membeberkan rencana investasi perusahaannya di Indonesia. Tak hanya untuk pengembangan infrastruktur AI dan cloud.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

9 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.