TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Muhammad Al-Ayyubi, menyebut ada 100 perkara masyarakat yang proses hukumnya ditunda akibat sidang pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 Juni 2023. Sidang yang tertunda itu mulai dari agenda mediasi, perceraian, hingga gugatan pidana dan perdata.
“Semua agenda ditunda,” kata Ayyubi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juni 2023.
Dia tak menjelaskan secara detail alasan penundaan sidang dan dari mana memperoleh informasi tersebut. Akan tetapi, menurut Ayyubi, tertundanya 100 sidang ini adalah bukti bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengistimewakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
“Ada perlakukan khusus yang dilakukan oleh Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris-Fatia pada Kamis, 8 Juni 2023. Dalam sidang tersebut diwarnai sejumlah kericuhan, mulai dari mikrofon kuasa hukum Haris yang mati, wartawan dilarang masuk ke ruang sidang hingga massa menghalangi mobil Luhut.
Karena itulah, tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim ke Komisi Yudisial hari ini. Poin yang dilaporkan ialah soal penutupan pengadilan saat hari sidang, menghalangi kuasa hukum masuk, dan akses pengadilan ditutup untuk masyarakat umum.
Kemudian perilaku Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang melontarkan pernyataan seksisme di dalam ruang sidang, Luhut memakai ruang PTSP untuk timnya, dan awak media tidak diizinkan meliput proses sidang.
Ayyubi mengeluhkan ketatnya penjagaan polisi di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga ruang sidang. Bahkan, petugas yang berjaga di depan gedung pengadilan tak mengizinkan tim kuasa hukum masuk.
“Kami sudah tunjukkan identitas, toga, surat kuasa bahwa kami adalah penasihat hukum Haris dan Fatia, tapi semua diabaikan, dibatasi,” ujarnya.
Ayyubi mengingatkan PN Jaktim adalah lembaga yudisial yang independen serta bebas intervensi dari pihak manapun. Majelis hakim, lanjut dia, seharusnya tidak memposisikan lembaganya sedang dalam pengawasan eksekutif, dalam konteks ini Luhut selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Dia berharap polisi tak sebegitu ketatnya menjaga kawasan PN Jaktim, apalagi sampai membatasi publik masuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini. “Kami minta supaya pihak kepolisian jangan diberikan, jangan diletakkan, jangan ditempatkan di PN Jakarta Timur,” tuturnya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Haris Azhar Laporkan Hakim yang Tangani Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.