TEMPO.CO, Jakarta - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku kecolongan karena ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). KPU meminta kedua orang tersebut memundurkan diri.
Dua ASN di jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan ini lolos dalam verifikasi data yang dilakukan oleh KPU Kota Tangsel.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan ada rentang waktu untuk cek data sampai 23 Juni 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, TNI/Polri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
"Kita akan cek. Di masa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur," ujarnya, Selasa 13 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPU Tangsel, ada dua ASN Pemkot Tangsel yang terdaftar sebagai bacaleg. Ajat menyatakan, dalam pasal regulasi pencalonan disebutkan jika bacaleg yang pekerjaannya berstatus sebagai TNI/Polri dan ASN, mereka harus mundur dari pekerjaannya.
Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima di masa pengajuan pendaftaran bacaleg.
"Nah jika ini memang hasil rakor kita sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN," ujarnya.
Wali Kota Tangsel buka suara
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ikut buka suara soal kasus ini. Ia meminta kepada pejabat yang mendaftar sebagai bacaleg segera mengambil keputusan.
Dirinya meminta kedua orang ASN tersebut untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi bagian dalam pemilihan umum di 2024 mendatang. Benyamin enggan mengintervensi kedua orang ASN tersebut. Namun demikian Benyamin meminta keduanya untuk memilih dengan pasti karir yang akan dijalankannya mendatang.
"Ada dua orang saya kasih batas waktu maksimal sampai penetapan daftar calon tetap untuk segera mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini," katanya, Rabu 14 Juni 2023.
Menurut Benyamin kedua orang ASN Pemerintah Kota Tangsel yang mendaftar sebagai bacaleg ini yakni Yanuar yang bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel.
Kemudian, lanjut Benyamin, yakni Tomi Patria Edwardy selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel.
Benyamin meminta keduanya harus segera menyerahkan surat pengunduran diri. Surat resmi dapat disampaikan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
"Karena jika lewat dari batas waktu, maka terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. Aturan sedemikian, jika mau berpartai maka jangan jadi PNS," tegasnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Politikus PKS soal Formula E 2023: Sayangkan Minimnya Dukungan hingga Sebut Punya Potensi Bagus untuk Jakarta