TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memastikan kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk tahap penyidikan. Menurut dia, sudah ada temuan unsur pidana.
“Kan sudah ada peristiwa pidana, sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen di KPK ke Polda Metro Jaya pada April 2023. Laporan dibuat sehubungan dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi bidang pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terlapor dalam kasus itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri. LP3HI hanyalah satu dari sejumlah pihak yang membuat laporan serupa ke Polda Metro Jaya.
Karyoto menyebut ada lebih dari 10 laporan yang diterima Polda Metro. Menurut dia, polisi akan mendalami apakah perlu memeriksa Firli Bahuri. “Nanti kami lihat ke depan (pemanggilan Firli Bahuri),” ucapnya.
Polda Metro, lanjut Karyoto, telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak dan mengumpulkan bukti berupa dokumen. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail siapa dan kapan saksi tersebut dipanggil ke Polda Metro Jaya.
“Nanti, nanti, direktur yang akan bicara ya, oke,” ujar mantan Deputi Penindakan KPK itu sembari meninggalkan lapangan Presisi Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.