TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Moses Bagus Prakoso, pemotor yang ditabrak dan dilindas dalam insiden cekcok sesama pengguna jalan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menanggapi kesimpulan polisi usai gelar perkara. Polisi menyatakan menghentikan kasusnya yang sebagai kecelakaan lalu lintas dan ganti menjerat pelaku dengan pasal pidana pembunuhan.
"Kami rasa sudah sesuai dan semoga penyelidikan serta keputusannya berjalan lancar,” kata Nicholas Catra Prakoso (29 tahun), adik Moses, saat dihubungi Tempo, Rabu 21 Juni 2023. Dia juga mengungkap kalau keluarg sudah mendapat informasi pelimpahan penanganan kasusnya dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menyatakan telah melakukan gelar perkara kasus pemotor yang ditabrak dan dilindas hingga tewas yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Hasilnya, polisi menghentikan perkara kecelakaan lalu lintas dan lebih menggunakan Pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menungkap itu, Selasa 20 Juni 2023. Penanganan kasus disebutnya juga, "Telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya."
Kuasa hukum keluarga, Rully Simamora, mengatakan akan selanjutnya berkoordinasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Termasuk untuk kepastian pasal pidana yang yang digunakan untuk menjerat tersangka serta kemungkinan penambahan tersangka lain.
Rully merujuk kepada ibu tersangka yang sedang berada dalam mobil ketika dilakukan tabrak dan lindas tersebut. Rully mempertanyakan apakah sang ibu tidak mencegah tindakan sadistis tersebut, dan bagaimana OS, tersangka, sempat kabur ke Bogor.
“Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil,” ucapnya.
Pilihan Editor: Sertifikat Gratis Jokowi, Warga Tangsel Ini Belum Juga Terima Meski Sudah Setor Uang Jutaan