TEMPO.CO, Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol atau PT PJA memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Crown Ancol Indonesia, serta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengembangan lahan Lot A dan Lot B. Kerja sama ini merupakan proyek pembangunan apartemen yang kemudian mangkrak.
“Penandatangan perjanjian KSO dengan jangka waktu delapan tahun sejak 26 April 2018 dengan tujuan pengelolaan lahan Lot A kurang lebih 1,7 hektar dan Lot B kurang lebih 3,1 hektar,” kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto dalam paparannya saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI dengan PT PJA, Rabu, 21 Juni 2023.
Namun, Ancol dan Crown memutuskan untuk mengakhiri kerja sama pembangunan pada 20 Oktober 2019 karena tak yakni mampu mengembangkan bisnis properti tersebut. Alhasil, proyek apartemen ini tak pernah benar-benar berjalan. Menambah daftar proyek mangkrak Ancol.
Winarto mengatakan dalam perjanjian KSO, Ancol mendapat 49 persen share dan Crown mendapat 51 persen share.
“PJA dan Crown sepakat mengakhiri perjanjian KSO melalui Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H,, M.Kn. Nomor 46 tertanggal 20 Oktober,” ujarnya,
Tidak hanya pembangunan apartemen Crown, Proyek pembangunan Hotel Marriott pun mengalami nasib serupa. Kerja sama pembangunan dan pengoperasian Courtyard By Marriott Group ini dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Taman Impian Jaya Ancol dengan Marriott Group.
“Marriot itu sudah dibangun pondasinya. Ancol ketika itu Dirutnya meninggal terkena Covid-19, maka pembangunannya dihentikan dengan pertimbangan dia waktu itu,” kata Winarto.
Menurutnya, pada 14 Juni 2012, ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembangunan hotel Courtyard by Marriott dengan 312 kamar terletak di Ancol. Dalam prosesnya, MoU ini kemudian dilakukan perpanjangan pada 13 Desember 2012.
“Ditandatangani Perjanjian Jasa Penasehat Sementara terkait Courtyard by Marriot Ancol,” ujarnya.
Pada 27 Februari 2013, dilakukan penandatanganan beberapa perjanjian pelaksanaan kerja sama dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya oleh dan antara anak usaha PT PJA, yaitu PT Taman Impian Jaya Ancol (PT TIJA) dengan Marriott Group yang terdiri atas:
- Perjanjian Manajemen (Management Agreement)
- Perjanjian Lisensi dan Royalti
- Perjanjian International Services Agreement
- Technical Services Agreement
“Ditandatangani Perjanjian Pemilik (Owner Agreement) atas lokasi hotel,” kata dia.
Pada 2015, pembangunan proyek dihentikan; dilakukan pengkajian ulang aspek teknis dan bisnis proyek; serta Marriot Group menawarkan rebranding kelas hotel kepada PT Taman Impian Jaya Ancol dari kelas Courtyard menjadi Fairfield.
Selanjutnya, dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC dan Ancol membayar kompensasi, serta menanggung biaya legalitas pada 2019.
Tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek kerja sama Ancol tersebut. Pasalnya, Marriot masih memberikan kesempatan sampai hari ini untuk diteruskan.
“Udah mangkrak sekian tahun, terus sekarang kita mau selesaikan dalam arti dengan Marriot-nya itu,” kata dia.
Pilihan Editor: Dirut Ancol Ungkap Proyek Mangkrak ABC Mall ke DPRD DKI, Sengketa Pengelola dan Tenant