TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi dimulai dari Ketua RT Riang Prasetya mengatakan pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya soal pembongkaran ruko di Pluit tidak punya dasar hukum. Riang dilaporkan oleh 3 pemilik ruko serobot bahu jalan karena dituduh sebagai penyebab pembongkaran bangunan.
Berita terpopuler berikutnya adalah cerita awal penghuni kolong tol Jakarta mulai tinggal di bawah jalan tol. Permukiman kolong jalan tol di Jakarta bukan hanya di Jelambar. Puluhan keluarga juga memilih tinggal di bawah atap beton jalan tol di Penjaringan, Jakarta Utara.
Berita ketiga adalah soal pengendara motor dibegal 4 orang di Setu, Kabupaten Bekasi. Korban pasrah motornya diambil, bahkan minta ampun karena diacungi senjata tajam.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin, 26 Juni 2023:
1. Dilaporkan ke Polda Metro soal Pembongkaran Ruko, Ketua RT Riang Prasetya: Tak Punya Dasar Hukum
Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya, menegaskan hanya memperjuangkan fasilitas umum di lingkungannya terkait aksi viral melawan sejumlah pemilik tempat usaha yang membangun di atas bahu jalan dan saluran air. Perjuangan itu dilakukannya sejak 2019 hingga akhirnya pada 2023 ini terbit rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara di kawasan itu.
Minta sikapi secara obyektif
Riang meminta perjuangan itu, yang diwarnai aksi viral saat dirinya berselisih dan beradu argumentasi dengan pemilik tempat usaha setempat, disikapi secara obyektif. “Jadi saya tekankan kembali permasalahan yang saya perjuangkan adalah hanya saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu 25 Juni 2023.
Ketua RT sebut tak ada kepentingan lain
Dia menegaskan tidak ada kepentingan lain. “Jangan dihubung-hubungkan dengan hal yang tidak memiliki dasar yang jelas yang semuanya hal di luar logika berpikir sehat,” ucap Riang Prasetya menambahkan.
Ketua RT sebut pelaporan tak punya dasar hukum
Riang menyatakan itu menanggapi pelaporan dirinya oleh tiga pemilik ruko ke polisi atas tuduhan perusakan pada Rabu lalu. Mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril kepada sang ketua RT atas pembongkaran paksa oleh aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara pada akhir Mei lalu.
Tuduhan itu yang disebut Riang tidak memiliki dasar hukum. Dia menyatakan akan kembali melawan dan dalam waktu depat berencana mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum lewat serobot fasilitas umum. "Saya akan terus maju memperjuangkan kebenaran,” kata dia.
Selanjutnya cerita dari kolong tol Jakarta, datang dan langsung matok lahan....