Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT Jakarta, Bapenda DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 29 Desember 2023

image-gnews
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan untuk merayakan HUT Jakarta ke-496. Program pemutihan pajak ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

"Dalam rangka HUT Jakarta kami menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," demikian diungah Bapenda DKI dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa 27 Juni 2023, seperti dikutip dari Antara.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan program pemutihan pajak kendaraan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

"Iya ada pemutihan pajak kendaraan. Itu diatur di SK Kepala Badan," kata Lusiana.

Program pemutihan pajak DKI Jakarta itu terdiri atas penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bapenda DKI juga menghapus sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak. Penghapusan ini dilakukan melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam program pemutihan pajak ini, Bapenda juga memberikan penghapusan sanksi administrasi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Pada tahun lalu, Bapenda DKI juga menyelenggarakan program serupa. Penghapusan sanksi administrasi pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022, sesuai dengan periode pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini.

Penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis dengan melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Pilihan Editor: Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

3 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

PT Pertamina mengusulkan agar kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak BBM subsidi.


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

3 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

5 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat BBM Gratis, Simak Syaratnya

7 hari lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat BBM Gratis, Simak Syaratnya

Bapenda Jawa Barat memberikan voucher BBM gratis untuk setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut syaratnya:


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

9 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


Begini Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Bawa Dokumen Ini

9 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Begini Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Bawa Dokumen Ini

Saat membeli rumah dari beda tangan, seseorang harus mengurus balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini menjadi hal penting yang harus dilakukan.


Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai

16 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor. (ANTARA)
Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan.


Pemprov Lampung Razia Kendaraan Penunggak Pajak Lewat Speaker SPBU

25 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov Lampung Razia Kendaraan Penunggak Pajak Lewat Speaker SPBU

Bagi kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak, akan ditempeli stiker sebagai sanksi sosial dan peringatan bagi pemiliknya.


Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

31 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara telah menggelar penertiban pengesahan kendaraan bermotor.


Samsat DKI Buka Senin-Sabtu, Polda Metro Jaya Pastikan Pelayanan Tetap Sama

42 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Buka Senin-Sabtu, Polda Metro Jaya Pastikan Pelayanan Tetap Sama

Semua pelayanan Samsat di DKI Jakarta pada hari Sabtu tetap sama, tidak ada yang berkurang.