TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice. Tersangka pencurian adalah asisten rumah tangga yang tengah hamil.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina menyebut total uang yang dicuri mencapai 100 juta rupiah. "Tapi ya dia nyurinya sedikit sedikit seperti Rp 500 ribu," kata Rosalina, Selasa 27 Juni 2023.
Silpia mengatakan NM, si asisten rumah tangga, telah melakukan pencurian tersebut selama kurang lebih satu tahun belakangan. Berdasarkan pengakuannya, Silpia mengungkapkan, NM nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
NM memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengelola keuangan rumah tangga Jan Olde Riekerink, WNA asal Belanda yang kini bekerja melatih klub sepak bola Dewa United, tersebut. "Nah, dia punya kebutuhan lagi hamil dan itulah timbul niat dia menguasai uang majikannya," ujar Silpia.
Hingga akhirnya Jan dan keluarga memergokinya. Meski telah menjadi korban pencurian, Jan belakangan memilih memaafkan NM. Kasus diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restoratif justice.
Menurut Silpia, dua syarat penyelesaian perkara hukum dengan cara itu telah terpenuhi. "RJ memaafkan tanpa embel-embel seperti minta ganti rugi," kata Silpia menyebut inisial nama Jan.
Pilihan Editor: PSI Dukung Protes Biaya Kuliah oleh BEM dan Camaba UI