Ramdes menyampaikan, semestinya anak Rafael Alun Trisambodo itu jujur saat dimintai keterangan BAP dan meralat jika ada yang tidak benar. Saat bersaksi di persidangan pun, Mario harus jujur. Jika tidak, lanjut Ramdes, dia bisa dijerat pasal soal keterangan palsu di pengadilan.
Selama persidangan, Mario banyak berkilah saat ditanya niatnya menganiaya David. Informasi yang beredar selama ini, dia menganiaya anak pengurus GP Ansor itu karena marah setelah mendengar informasi AG (15 tahun) dilecehkan David.
Mario mengaku memperoleh informasi itu dari mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda. Akan tetapi, Amanda telah membantah keterangan tersebut.
Mario juga menyampikan alasannya mengajak Shane, yakni untuk menemaninya kongko, bukan menghajar seseorang. Di waktu yang sama, Mario menunggu pacarnya saat itu, AG, yang sedang perawatan wajah di sebuah klinik kawasan Jakarta Selatan.
AG juga terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini. Majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Status perkara mantan pacar Mario Dandy itu telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Pilihan Editor: Respons Rafael Alun Trisambodo Saat Tahu Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Saksi: Aduh, Den
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.