TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mengaku berbohong saat memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu keterangan bohong itu adalah soal Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang disebut memprovokasinya untuk menganiaya David Ozora Latumahina (17 tahun).
"Di situ saya mau membuat skenario bahwasanya Shane ini yang bikin saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin D, saya terprovokasi sama Shane," kata dia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Kemarin Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan. Mario adalah orang yang menganiaya David di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Shane juga terlibat dalam perkara ini lantaran telah merekam aksi tersebut dan membiarkan Mario menghajar David. Mario dan Shane kini sama-sama berstatus sebagai terdakwa kasus penganiayaan.
Dalam sidang lanjutan kemarin, Mario berdalih baru saja mengungkap keterangan yang sebenarnya di hadapan majelis hakim karena telah disumpah. Hakim Anggota yang menangani perkara ini, Muhammad Ramdes, pun heran mengapa Mario berani berbohong kepada penyidik.
Ramdes lalu mengklarifikasi beberapa pernyataan Mario yang termuat dalam BAP.
"Yang Shane bilang, Ntar gue ngapain? Apa gue mukulin juga?," tanya Ramdes kepada Mario.
"Sebenarnya dia enggak ngomong kayak gitu. Dia, di TKP itu, cuma diam doang," jawab Mario.
"Tapi, kenapa kamu ucapin di BAP nih? Ini kan BAP bukti tertulis. Ada bukti BAP-nya," tanya Ramdes lagi.
"Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ," begitu respons Mario.
Ramdes lanjut bertanya, "Kenapa kita enggak masuk saja, Den (Iden, nama panggilan Mario)? Kita pukulin saja Den, dia (D) di dalam. Ada enggak saudara ngomong gitu?"
"Enggak ada, itu saya bikin-bikin, Yang Mulia," ucap Mario.
Selanjutnya tentang Mario Dandy seharusnya jujur