Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Rihana dan Rihani jadi Terdakwa Penipuan, Jaksa Sebut Sudah Sesuai Prosedur Hukum

image-gnews
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan kasus yang menjerat korban penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq, sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pungky yang berstatus sebagai reseller iPhone dari Rihana dan Rihani sedang menjalani persidangan usai dilaporkan salah satu kliennya.

"Perlu kami sampaikan bahwa karena saat ini persidangan masih berjalan maka kami lihat fakta-fakta di persidangan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Hasbullah di kantornya, Kamis, 6 Juli 2023. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membeberkan pihaknya pada 11 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDB) dengan nomor B93/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur. Tiga bulan kemudian, tepatnya 27 Januari 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor BP01/1/2023/Reskrim. 

Berdasarkan pasal 138 KUHP, Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Namun, pada 3 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Usul Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungki.  "Kemudian pada 10 Februari 2023 Jaksa Peneliti memberikan P19 (berkas dikembalikan)," ujarnya. 

Pada 4 April 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirim kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki. "Dan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berdasarkan syarat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap," kata dia. 

Malda memastikan usai berkas perkara dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2023, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Dan pada tanggal 6 Juni 2023, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya. 

Malda menambahkan hari ini terdakwa Pungky kembali menjalankan sidang kedua dengan agenda eksepsi.

Suami Pungky, Vicky, mengatakan Istrinya menjadi terdakwa atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta. Siti memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Hal ini membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat.

Sementara itu, Siti Fatiha Rayta membeberkan alasan melapor Pungky, teman SMA-nya sendiri. "Dia janji-janji terus mau refund, tapi nggak direalisasikan," ujarnya saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.

Fatiha sebagai reseller memesan banyak produk iPhone, seperti ponsel, laptop, dan Airpods. Masalah berawal saat barang yang dipesan ke Pungky mulai mandek, padahal sejak Agustus 2021 berjalan lancar.

"Sampai akhirnya di orderan November 2021 sampai Maret 2022 itu mandek orderannya, nggak bisa keluar dengan berbagai macam info dari Pungky," tuturnya.

Dia merasa teman SMA-nya itu juga tidak beritikad baik dan tidak menghubungi secara baik-baik. Namun, Fatiha baru dihubungi ketika Pungky ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh polisi.

MUHAMMAD IQBAL | M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Kakak Ipar Rihana dan Rihani yang Polisi juga Kena Tipu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

2 hari lalu

Iwan Masito, juru parkir yang menggigit jari koleganya hingga putus ditahan Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempo/Istimewa
Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

2 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

5 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.