TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyampaikan alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding terpidana Dody Prawiranegara. Menurut Binsar, banding Dody hanya berisikan pembelaannya yang merasa dijadikan alat oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
“Kalau perkara terdakwa Dody tidak terlalu ada polemik dalam hal memori bandingnya, dia merasa sebagai alat saja. Tetapi, kalau alat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding, karena pelaku dan alat berbeda,” kata Binsar kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI membacakan putusan terhadap permohonan banding Dody hari ini. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis Dody bersalah dalam kasus sabu ditukar dengan tawas.
Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu handphone, dan dua mobil. Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI justru memperkuat vonis tersebut. Binsar memastikan, Dody tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara. “Artinya apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap,” ucapnya.
Binsar tidak menjelaskan berapa lembar berkas perkara yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan. Menurut dia, informasi tersebut tidak boleh dibuka untuk umum. “Kami tidak mampu atau tidak boleh untuk ikut campur masuk dalam berkas perkara,” ujarnya.
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota membacakan memori banding Dody. Intinya bahwa Dody merasa hanya digunakan sebagai alat dan sempat menolak secara halus permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.
Selain itu, Dody juga sempat meminta Teddy mengambil sabu yang ada di tempatnya. Jika tidak, maka Dody berencana memusnahkan barang haram itu.
Namun, dalam persidangan justru terungkap bahwa meski sempat menolak, mantan Kapolres Bukittinggi itu tetap melaksanakan perintah Teddy untuk menjual sabu kepada Linda. Fakta tersebut memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI untuk menolak permohonan banding mantan anak buah Teddy Minahasa ini.
“Menimbang bahwa majelis hakim setelah memeriksa berkas perkara tersebut ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat membatalkan atau memperbaiki putusan,” kata salah satu hakim anggota dalam persidangan.
Pilihan Editor: Kejari Tangsel Beberkan Cara Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Gaet Reseller Lain
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.