TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tangani 8 laporan polisi kasus dugaan penipuan modus like dan subscribe media sosial. Perwira Unit Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Dua Satrio mengatakan, proses penyidikan kasus penipuan ini memerlukan waktu cukup panjang.
"Yang sudah penyidikan sekitar empat atau lima," ujar Satrio saat ditemui di Hotel Diradja, Jumat, 7 Juli 2023.
Satrio mengatakan, proses kasus penipuan ini perlu waktu cukup lama karena dipengaruhi oleh analisis pergerakan pelaku di dunia maya. Biasanya pelaku menyuruh korban untuk mentransfer ke suatu rekening bank yang dituju.
Untuk menelusuri kepemilikan rekening itu, penyidik perlu waktu dalam mengajukan izin kepada bank yang bersangkutan. Langkah itu harus ditempuh dalam proses penyidikan.
"Saat kita menemui pemilik rekening bank tersebut, kita cek memang banyak rekening itu dijual oleh pemilik atau nama di rekening bank," tuturnya.
Jumlah kerugian paling kecil tercatat Rp 3 juta, sedangkan paling besar hingga ratusan juta rupiah. Namun Satrio belum menemukan kerugian hingga nominal miliaran rupiah di Polda Metro Jaya.
Angka kerugian itu dialami oleh korban secara perorangan, maupun akumulasi dari laporan berkelompok. "Kebetulan saya nggak menangani yang berkelompok," kata Satrio.
Satrio memaparkan, pelaku penipuan like dan subscribe ini bukan satu komplotan. Walaupun ada di suatu wilayah ada beberapa orang yang menjalankan modus operandi ini, namun mereka tidak membagi hasil.
Dalam perkara ini, seorang korbannya adalah Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto. Uang Rp 28 jutanya raib setelah terjebak penawaran pelaku.
Niat awalnya untuk menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. "Rencana dikumpulin buat sekolah anak masuk SD. Yang kedua, pengin beliin istri motor bekas, selama ini masih antar jemput sama saya," katanya, sehabis melapor di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.
Ayah dua anak ini menceritakan, semula dirinya menerima pesan dari orang tidak dikenal untuk follow akun-akun media sosial Instagram. Dia diiming-iming komisi kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu jika setuju mengikuti skema penipuan ini.
Pilihan Editor: Kronologi Korban Penipuan Rihana Rihani jadi Terdakwa, Ada Niat Jahat dan Sudah Sesuai Prosedur Hukum