Pemkot Bekasi: kami juga dirugikan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pemerintah kota juga dirugikan dalam kasus warga Green Village terkungkung pagar beton. Tri menjelaskan bahwa fasilitas umum berupa jalan di Cluster Green Village juga milik Pemerintah Kota Bekasi yang diberikan kepada masyarakat.
"Menurut saya Pemerintah Kota Bekasi juga dirugikan, karena itu adalah bagian fasos fasum milik pemerintah kota yang kemudian diberikan kepada masyarakat," kata Tri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
Tri sudah menugaskan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang perumahan itu agar bertanggung jawab dalam masalah penyerobotan tanah itu. Namun pihak pengembang belum memenuhi panggilan Pemerintah Kota Bekasi.
Pengadilan Negeri Bekasi juga telah memenangkan gugatan pemilik tanah dalam kasus sengketa tanah itu.
Menurut Tri, pihak pengembang harus diberi hukuman jika nantinya terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih berupaya memanggil pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah yang ada.
"Sehingga fungsi pemerintah tetap melindungi warga masyarakatnya untuk tetap mendapatkan jalan yang layak karena walaupun mereka bisa keluar, tetapi tidak layak. Makanya baik pemilik rumah dengan pemerintah itu dalam satu barisan karena kami sama-sama dirugikan oleh pihak pengembang Green Village," ujarnya.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kata Heru Budi, Polres Jakpus, dan DPRD DKI soal Dugaan Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman