TEMPO.CO, Jakarta - Warga Green Village, Bekasi yang terkungkung pagar beton bakal melayangkan gugatan pidana dan perdata atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Terdapat 10 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bekasi yang bakal digugat warga.
Buntut dari penyerobotan tanah itu, akses 10 rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah. Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengembang PT SMP menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie.
"Warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain," kata Yunus.
Yunus menambahkan klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Selanjutnya, pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.
Pada akhirnya pemilik lahan memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga.
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Kini akses keluar masuk warga Green Village Bekasi ke rumahnya masing-masing hanya bisa lewat gang sempit yang hanya bisa dilalui satu orang. Pagar beton itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut. Bahkan ada satu rumah yang terbelah pagar itu.