Ada pelanggaran yang bisa dijerat pidana dan perdata
Kuasa hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengatakan ada pelanggaran tentang perumahan dalam kasus itu yang bisa dijerat pidana. Akibat pengembang diduga melakukan penyerobotan lahan, warga mengalami kerugian.
"Saya akan gugat pidana dan perdata. Kenapa perdata? klien saya ada kerugian, yang seharusnya (nilai rumah) di angka Rp 1 miliar sekian atau Rp 700 juta sekian, sekarang Rp 200 juta juga enggak laku karena untuk jalan saja susah," kata Yanto di Bekasi, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut Yanto, pihak pengembang berpotensi melanggar Pasal 372 dan Pasal 379 huruf a dalam jual beli rumah tersebut. Selain itu, pengembang juga patut diduga melanggar Pasal 167, 385, dan 389 KUHP pidana karena pemindahan patok beberapa meter ke tanah orang lain.
Yanto menambahkan, sebenarnya pemilik tanah sah, yaitu Liem Sian Tjie sudah pernah melaporkan pengembang perumahan itu ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah. Namun, hingga kini belum ada perkembangan tindak lanjut laporan itu.
Pemkot Bekasi terlibat dalam perizinan klaster perumahan
Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Bekasi juga ikut digugat karena terlibat dalam perizinan klaster perumahan itu.
"Siapa pun pemberi izinnya, masuk pasal 55, 56, siapa pun yang membantu kejahatan korporasi terorganisasi kejahatannya. Seharusnya kan tidak begitu, perizinan dicek dulu, perbankan juga sama. Kenapa dia kasih pinjaman," ujar Yanto.