TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman sebut sebagian besar perusahaan di Jakarta setuju dengan rencana pembagian jam masuk kerja. Pemprov DKI mengusulkan pembagian jam masuk pukul 08.00 dan 10.00 yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan Jakarta pada jam berangkat dan pulang kerja.
“Sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait hampir 85 persen menyetujui,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juli 2023.
Meski demikian, Latif membeberkan ada beberapa usulan yang tidak diterapkan. “Nanti ini keputusan dari Bapak Gubernur, tentunya niatan baik bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman,” ucapnya.
Meski ada pro kontra soal pembagian jam masuk kerja, Latif mengembalikan lagi kepada kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Nanti bentuknya imbauan yang betul-betul itu sebagai ketentuan instansi yang mengatur itu nanti isinya instansi itu sendiri,” katanya.
Sebelum memberlakukan kebijakan untuk mengurangi kemacetan Jakarta ini, Pj Gubernur Heru Budi mengajak perkantoran swasta hingga pusat perbelanjaan untuk berembuk soal rencana pembagian jam masuk kerja ini.
"Pihak swasta kita bicara, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Thamrin kita ajak ngobrol. Asosiasi-asosiasi gedung, mall kita ajak juga bicara," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
FGD Sudah Digelar
Diskusi untuk membahas rencana tersebut telah digelar pada Kamis, 6 Juli lalu.
Pada saat membuka FGD tersebut, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mengusahakan percepatan pengaturan ini untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Heru mengatakan kemacetan di Ibu Kota tidak lepas dari arus kendaraan dari sejumlah daerah penyangga.
"Kalau jam 6.00 WIB itu seperti air bah. Dari Bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta," kata Heru dalam kata sambutannya membuka forum diskusi penanggulangan kemacetan itu.
Pemprov DKI mengusulkan pembagian jam masuk kerja di kantor menjadi dua yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Namun Pemprov DKI masih terus mendiskusikan hal itu dengan berbagai pihak.
"Mari memberikan masukan. Khususnya asosiasi atau pemilik gedung-gedung, pengelola, maupun kementerian untuk bisa berdiskusi," ujar dia.
Heru Budi mengatakan mengatasi kemacetan Jakarta tidak cukup hanya dengan usaha dari Pemprov DKI semata. Oleh karena itu, ia pun turut mengajak pemerintah daerah penyangga untuk membantu mengurangi kemacetan Jakarta. "Bekasi, Depok, Tangerang, mari kita sama-sama bisa menyelesaikan. Minimal mengurangi," kata Heru.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
Pilihan Editor: Dishub DKI Jakarta Harap Pembahasan Pembagian Jam Masuk Kerja Baru Rampung Bulan Ini