TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menjawab keluhan Wali Kota Bogor Bima Arya soal kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memakai sistem zonasi.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, manipulasi data dengan cara pindah Kartu Keluarga (KK) tidak akan terjadi apabila ada pengawasan ketat terhadap sistem kependudukan. Mekanisme kontrol itu dimulai dari aparat kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Dengan memperkuat sistem di Dukcapil agar tidak terjadi manipulasi terkait data kependudukan," tuturnya Senin, 10 Juli 2023 seperti dilansir dari Antara.
Heru menampik pendapat Bima Arya soal ketidaksiapan pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi. Menurut dia, sistem ini sudah diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2017 lalu. "Kecurangan seharusnya bisa diantisipasi jika pengawasan di daerah sudah baik," ujar Heru.
Menurut dia, sejak diberlakukan PPDB zonasi, permasalahan penyebaran sekolah yang tidak merata perlahan mulai bisa diatasi.
"Seiring waktu, permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata sudah dapat diatasi dengan baik oleh sejumlah daerah, yakni dengan memperkuat sistem di Dukcapil agar tidak terjadi manipulasi terkait data kependudukan," tuturnya.
Untuk itu, Heru berpesan kepada seluruh kepala daerah agar segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi pada jajarannya, jika ditemukan manipulasi data kependudukan yang melibatkan jajaran birokrasi untuk keperluan PPDB zonasi.
Menurut dia, saat ini mayoritas masyarakat sudah dapat menerima PPDB sistem zonasi.
"Meskipun masih ada kekurangan, harus diakui bahwa sistem ini jauh lebih berkeadilan, serta mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sekolah negeri baru, tanpa membunuh sekolah swasta yang sudah berkontribusi lama bagi pendidikan selama ini," kata Heru Purnomo.
Ia mengatakan sejumlah daerah menginisiasi berbagai cara untuk memenuhi hak atas pendidikan, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta yang pembiayaan peserta didik baru hingga lulus ditanggung melalui APBD.
Ia mengatakan pemerintah pusat melalui APBN telah menganggarkan pembangunan sekolah negeri. Pemerintah daerah bisa mengusulkan dan telah memiliki lahan yang sesuai standar nasional pendidikan.
Dia mengatakan beberapa daerah selama ini telah berinisiatif menambah sekolah negeri karena menyadari bahwa penyebaran sekolah belum merata.
"Sejumlah kepala daerah yang sudah menambah sekolah negeri di antaranya Kota Bekasi menambah 7 SMPN, Kota Tangerang 9 SMPN, Kota Pontianak 1 SMAN, Kota Depok 1 SMAN, dan DKI Jakarta 10 SMKN," katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerapkan zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang di zona tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri.
Terkait penambahan sekolah, kata dia, pemerintah pusat hanya memfasilitasi pembangunan gedung, sedangkan tanahnya harus disediakan pemerintah daerah. "Ini bentuk kolaborasi yang harus terus berjalan dan patut didukung," katanya.
Pilihan Editor: Sederet Modus Kecurangan PPDB Zonasi, Pakai KK Palsu Hingga Kontrakan Kosong Jadi Alamat Rumah