TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah menolak pertemuan aktivis Lesbi Gay Biseksual Transgender (LGBT) se-ASEAN yang kabarnya akan digelar di Jakarta. Dalam keterangan tertulisnya, Anwar mengatakan, jika benar ada pertemuan itu, berarti melanggar konstitusi negara.
“Pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Anwar dalam keterangan tertulis resmi yang diterima Tempo, Rabu, 12 Juli 2023
Isi pasal tersebut yakni: Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Anwar menyebut konsekuensi logis dari pasal itu, pemerintah tidak boleh memberikan izin kegiatan pertemuan LGBT se-ASEAN.
“Dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT,” tutu Wakil Ketua Umum MUI itu.
Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan kepolisian masih menyelidiki soal informasi pertemuan aktivis LGBT itu.
“Polda sedang mencari tahu juga benar atau tidak di Jakarta,” kata Hirbak.
Menurut Hirbak, pihaknya sudah mencari tahu dan mengecek acara di hotel-hotel namun tidak ditemukan rencana penyelenggaraan acara tersebut.
“Nggak ada pemberitahuan. Saya hanya dengar rame saja di flyer aja, tapi kita cari-cari belum ada,” ucapnya.
Hirbak mengatakan jika ada informasi soal pertemuan aktivis LGBT tersebut untuk segera disampaikan ke kepolisian.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Selidiki Kabar Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta