Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Tantang Mario Teguh Klarifikasi Dugaan Penipuan di Polda Metro Jaya

image-gnews
Mario Teguh dan istrinya, Linna Mario Teguh. instagram.com
Mario Teguh dan istrinya, Linna Mario Teguh. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sunyoto Indra Prayitno menantang Maryono Teguh alias Mario Teguh agar berani memberikan klarifikasi soal laporannya di Polda Metro Jaya. Sunyoto melaporkan motivator tersebut beserta istrinya atas dugaan penipuan dan penggelapan jasa endorsement Rp5 Miliar

“Pada prinsipnya kami sudah buat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Jadi, silakan klarifikasi di sana,” kata kuasa hukum Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Juli 2023. 

Djamal mempersilakan Mario Teguh jika ingin melaporkan balik kliennya. “Kami tunggu LP-nya (laporan polisi),” ucap dia.

Mario Teguh melalui akun Instagram pribadinya mengunggah pernyataan terbuka tertanggal 14 Juli 2023. 

“Berkaitan dengan pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan atau penggelapan atau kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanimochi yang dilakukan klien kami saudara Mario Teguh merupakan tidak benar,” tulis unggahan itu.

Dalam unggahan itu menjelaskan Mario Teguh membantah pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan menerima uang senilai Rp 5miliar.

“Kami telah melayangkan Surat Peringatan atau Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada klien kami dan masyarakat selambat-lambatnya pada Kamis, 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” isi tulisan dalam unggahan tersebut. 

Unggahan itu berkepala surat Lembaga Bantuan Hukum, Lukman Baharuddin Partnership.

 

Kronologi Dugaan Penipuan Mario Teguh

 

Sunyoto melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro jaya pada 19 Juni 2023. Laporan itu teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tulis surat itu.

Penipuan diduga dilakukan Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, pada 18 Agustus 2022.

Djamaludin Koedoeboen mengatakan kasus berawal pada 30 Agustus 2022, kliennya membuat perjanjian dengan sang motivator dan menandatangani surat perjanjian kerjasama endorse kepada Mario Teguh untuk mempromosikan barang dagangannya berupa produk kecantikan.

Namun, ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yakni tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun. “Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal.

Menurut Djamal, Mario menjanjikan omzet yang diperoleh kliennya bisa memperoleh keuntungan Rp10 Miliar sebulan.

“Beliau memberikan jaminan garansi karena banyak followers dan temannya di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Namun, jasa itu dihargai Rp 11 Miliar. “Cuma klien kami gak ada kesanggupan di sana,” tuturnya.

Nominal kerja sama akhirnya disetujui dengan bayaran awal Rp1 Miliar dan per bulan Rp100 juta dengan total nilai kerja sama Rp 5 Miliar.

Mario Teguh baru memposting promosi dalam unggahan pribadinya pada 3 Maret 2023. Postingan tersebut tidak berpengaruh sama sekali dalam penjualan. Hal itu membuat klien Djamal merasa dirugikan.

Pilihan Editor: Mario Teguh Desak Pelapornya Minta Maaf Soal Tudingan Penipuan Rp 5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 menit lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

16 menit lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 jam lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

19 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

23 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.