TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memperkirakan lebih dari 100 ribu jiwa selamat karena kurir narkoba berinisial RB alias Robi tertangkap sebelum menjalankan aksinya. Sebelumnya, Robi hendak mengedarkan 36 kilogram sabu di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada awal Juli 2023.
"Diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh lima orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 17 Juli 2023.
Polisi telah mengintai Robi sejak akhir Juni 2023. Menurut Karyoto, dia pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Hingga akhirnya Robi ditangkap saat akan bertransaksi dengan seseorang di Ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka pada Sabtu, 1 Juli 2023 pukul 05.50 WIB. Tersangka berusia 38 tahun itu mengendarai mobil Honda Jazz hitam dan membawa 29 kilogram paket sabu yang dikemas dalam bungkus kopi hitam merek Blackbeard.
Polisi langsung menggeledah isi mobil, menginterogasi, dan menangkap Robi. "Tim menginterogerasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," ucap Kapolda Metro Jaya.
Polisi menyita total 34 bungkus isi sabu, dua di antaranya berkemasan teh cina merek Guan Qyiang warna hijau muda. Mobil yang digunakan Robi untuk mengangkut sabu turut dijadikan barang bukti.
Menurut Karyoto, pengendali narkoba yang mempekerjakan Robi berjanji memberikan upah kira-kira Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk tersangka. Robi bakal mendapatkan upah lebih besar hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima.
"Kami sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Robi dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap kurir narkoba ini adalah maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Akhiri Polemik, Pemkot Tangsel Berencana Beli Lahan Tetangga SD Negeri Lengkong Karya