TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar yang menjadi terdakwa karena laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menilai saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono hanya sekadar membaca teks dan tidak memakai logika.
Agus Surono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023.
Menurut Haris, Agus hanya bisa membantah semua argumentasi yang dilontarkan pihak kuasa hukumnya.
“Saksi ahli ini adalah ahli komentator teks. Jadi, dia membaca teks yang dibuka oleh jaksa bukan berdasarkan logikanya,” kata Haris seusai persidangan.
Menurutnya, dalam hukum ada nalar hukum yang dipakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan bukan hanya membaca teks saja.
Saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
“Dia tidak merujuk pada sumber-sumber hukum, tidak merujuk pada teori, norma, kaidah, prinsip hukum,” ucapnya.
Haris menjelaskan Agus hanya membaca teks dan menafsirkan berdasarkan dari pengalaman dan kebiasaan. “Jadi senam bibirnya dia aja tadi,” tuturnya.
Pernyataan Agus dalam persidangan juga dinilai Haris tidak mencerdaskan bangsa.
Sidang dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang Senin kemarin, yaitu pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
Rencananya saksi yang dihadirkan, yakni Herry Priyanto, ahli digital forensik, dan Agus Surono, ahli pidana. Namun, yang hadir dalam persidangan hanya Agus Surono lantaran Herry yang informasinya sedang dalam perjalanan tiba-tiba mendapat kabar kerabatnya ada yang meninggal dan izin tidak hadir dalam persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi ahli pidana di kasus podcast Haris Azhar dan Fatia yang membahas Lord Luhut dilakukan sekitar 5 jam dengan selang istirahat 1 jam.
Pilihan Editor: Kasus Laporan Luhut, Saksi Ahli Merasa Dibentak-bentak oleh Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia