TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Agus Surono dari Universitas Pancasila yang dihadirkan dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agus Surono menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli selama kurang lebih 5 jam. Dalam persidangan ini, Agus merasa dirinya dibentak-bentak oleh salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia.
“Mohon maaf bapak, yang mulia mohon maaf saya dihadirkan di sini kan sebagai orang yang mempunyai hak untuk memberikan keterangan ahli tanpa harus membentak-bentak,” kata Agus kepada majelis hakim, Senin, 17 Juli 2023.
Jawaban itu muncul setelah kuasa hukum Haris dan Fatian menanyakan apakah pencemaran nama baik termasuk dalam kepentingan umum atau bukan, hal ini jika dikaitkan dengan podcast Fatia dan Haris yang disebut bertujuan untuk kepentingan umum.
Agus sudah memberikan jawaban, namun penjelasannya masih dianggap kurang memuaskan oleh kuasa hukum.
“Ya saya itu sudah mengerti tolong ahli mencermati pertanyaan saya yang sederhana apakah dalam hukum substansi itu mengenai kepentingan umum ada kualifikasinya,” tanya salah satu Kuasa Hukum Haris dan Fatia dengan nada meninggi.
Menanggapi keluhan Agus di sidang, kuasa hukum Haris dan Fatia menyatakan bahwa dirinya tidak membentak namun meminta ketegasan dari saksi ahli dengan bertanya secara spesifik.
Haris Azhar dan Fatia dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas konten podcast mereka di kanal Youtube milik Haris. Keduanya membahas soal bisnis tambang di Papua.
Luhut melaporkan dua aktivis atas konten Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Konten audio visual itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Dalam video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Di sidang pembacaan dakwaan Haris pada 3 April 2023, jaksa membantah pernyataan tersebut. “Padahal, saksi Luhut sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun Papua wilayah lain,” ucapnya di ruang sidang pada April lalu.
Jaksa mengutarakan Luhut hanya memiliki saham di PT Toba Sejahtera. Akan tetapi, menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tak memegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi. PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
Jaksa menyatakan tidak pernah ada dokumen ihwal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Karena itulah, JPU menganggap, keterangan Fatia dalam video soal Luhut Binsar Pandjaitan berdurasi 26 menit 51 detik itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sehingga pernyataan saksi Fatia dalam informasi elektronik dalam video atau yang mengatakan keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucap Jaksa.
Pilihan Editor: Usai Sidang Haris Azhar dan Fatia, Luhut Minta Aliran Dana LSM Diaudit