TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh pengguna narkoba saat razia di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 18 Juli 2023. Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi Dodi Abdulrohim menuturkan, para pengguna itu tertangkap basah sedang memakai narkotika jenis sabu.
"Tadi kami wawancara sama mereka, sudah satu minggu makai, artinya belum lama," kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Juli 2023.
Penggerebekan Kampung Boncos itu dilakukan oleh 25 personel pada Selasa siang, pukul 13.40 sampai 15.40. Aparat bergerak setelah menerima informasi bahwa di Kampung Boncos kembali marak peredaran narkoba.
Saat penggerebekan, pengedar narkoba di lokasi langsung kabur. Polisi tidak berhasil menangkap mereka karena banyak jalan tikus.
"Kabur, sempat kejar-kejaran tadi sama mereka. Para pengguna aja yang ditangkap," kata Dodi.
Pemakai narkoba yang ditangkap tidak bisa berkutik. Barang bukti yang disita dalam razia narkoba itu sebanyak delapan alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, tiga buah cangklong, lima korek api gas, dan 80 butir obat jenis G merek Tramadol.
Dodi menuturkan, obat terlarang itu ditemukan di bedeng, tempat tujuh pemakai narkoba tersebut ditangkap. Polisi juga membakar dan merobohkan bangunan dan bedeng sarang narkoba itu.
"Kita juga robohkan, bakar, rusak, karena kan itu tanah punya Djarum. Kedua, ada tanah bangunan semi permanen dirobohkan juga," tuturnya.
Hasil tes urine terhadap pengguna yang ditangkap di Kampung Boncos itu sudah terkonfirmasi positif narkoba.
Pilihan Editor: Profil Kampung Boncos Palmerah Tempat Ammar Zoni Dapatkan Narkoba Jenis Sabu