TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Mario Dandy Satriyo mempertanyakan tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga David Ozora. Pasalnya harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah dibekukan usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan Rafael Alun sudah menawarkan bantuan biaya pengobatan bagi David Ozora yang luka parah dan sempat koma usai dianiaya anaknya. Menurut dia, keluarga kliennya sudah 4 kali menawarkan bantuan, tapi semuanya ditolak.
"Kami jadi bingung, nih. Kemarin nolak, sekarang minta," katanya Rabu, 19 Juli 2023.
Andreas berujar seluruh aset dari Rafael Alun sudah dibekukan. Sebabnya ia belum bisa memastikan berapa banyak uang ganti rugi yang sanggup dibayarkan Mario Dandy ke keluarga David Ozora.
"Jadi, pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang berproses hukum," tuturnya.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan pihak keluarga menyerahkan semua keputusan soal restitusi ke pengadilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Rp120 miliar atau dua kali lipat dari yang diajukan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Rp52 miliar.
Mellisa menyebut alasan orang tua David mengajukan restitusi dan tidak menerima biaya pengobatan yang ditawarkan keluarga Mario Dandy agar proses hukum pidana berjalan dengan semestinya.
"Terlepas apakah ini dalam bentuk uang atau hukumannya lebih berat," katanya.
Harta Rafael Alun disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Salah satu jaksa seusai persidangan memberitahu kepada pihak kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas, rekan Mario Dandy yang juga menjadi terdakwa, soal tuntutan restitusi tersebut. Nantinya, masing-masing pihak mampu membayarkan berapa.
Pilihan Editor: Mario Dandy Bantah Bebas Main Ponsel di Ruang Tahanan Polsek