TEMPO.CO, Bekasi - Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online Setya Puji, 53 tahun, yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di Jalan Raya Kampung Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin malam. Polisi menangkap pria bernama Ahmad Saefudin, 27 tahun, yang diduga membunuh korban.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku pembunuhan Setya ditangkap pada Rabu, 19 Juli 2023 pukul 01.00. Motif pembunuhan itu karena sakit hati.
Ahmad Saefudin adalah pedagang tape yang menjadi penumpang taksi online. Pelaku dan korban baru kenal di dalam mobil saat dalam perjalanan.
Pada saat berbincang dengan korban, pelaku merasa sakit hati karena ada perkataan sopir taksi online itu yang membuatnya tersinggung. Pelaku lalu menusuk korban menggunakan pisau yang memang dibawanya setiap hari.
"Berdasarkan hasil autopsi, luka tusuk korban ada di ketiak kanan, kemudian di perut berbatasan dengan dada. Hasil autopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ujar Twedi kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 20 Juli 2023.
Adapun pelaku ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Rabu dini hari. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal, topi, dan sweater merah milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus pembunuhan sopir taksi online itu, korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil Suzuki Ertiga oleh warga setempat pada Senin, 17 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. Warga juga mendapati mobil masih dalam keadaan hidup saat korban ditemukan. Jenazah korban saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan Bripda Haris