TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan terpidana yang menyiksa asisten rumah tangga atau ART Siti Khotimah telah divonis tidak lebih dari empat tahun penjara. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan bagi para terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa tidak saja menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti Khotimah, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari," ujar Tumpanuli saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.
Dalam kasus ini, hukuman terhadap eks majikan Siti bernama Metty Kapantow selama empat tahun penjara. Kemudian So Kasander dan Jane Sander divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa dari sesama ART bernama Evi dipenjara empat tahun, Sutriyah tiga tahun enam bulan. Lalu Inda Yanti, Pebriana Amelia, Saodah, Pariyah, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Siti Khotimah selaku korban kesulitan dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya," tutur Hakim Ketua Tumpanuli Marbun.
Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Lalu, mengakibatkan korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama.
Tumpanuli Marbun juga menyebut terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. "Dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan tiga eks majikan adalah telah membayar restitusi Rp 275.042.000 dan memberi uang bantuan Rp 200 juta kepada Siti Khotimah, mantan ART mereka. Untuk Metty Kapantow dan So Kasander, hakim meringankan karena mereka sudah berusia senja.
Kemudian juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar Tumpanuli Marbun.
Pilihan Editor: Eks Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah Beri Bantuan Uang Rp 200 Juta