TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardy menuturkan, Bobby kedapatan memiliki ganja sintetis seberat 0,46 gram.
"Sudah tersangka," kata Ardy saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023.
Bobby kini mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Bukan kali ini saja Bobby terseret kasus narkoba. Pemain sinteron itu sebelumnya pernah menjadi tersangka karena telah menjual tembakau sintetis dan mengonsumsi sabu.
Berikut fakta-fakta tentang kasus Bobby Joseph.
1. Dua kali terseret kasus narkoba
Penangkapan ini adalah yang kedua kalinya. Polres Tangerang Selatan pernah menangkap aktor itu saat bertransaksi sabu seberat 0,49 gram di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada akhir 2021.
Saat itu, dia menjadi perantara penjualan narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila sekaligus pengguna sabu. Bobby menjadi perantara penjualan tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Selama satu bulan itu, Bobby memesan seperempat kilogram tembakau sintetis senilai Rp 10 juta.
2. Konsumsi sabu sejak 2015
Bobby dalam kondisi tengah mengonsumsi sabu saat ditangkap dua tahun lalu. Dia mengaku mengonsumsi sabu sejak 2015.
"Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari orang berinisial J, kami juga sudah dapatkan identitasnya dan saat ini dalam pengejaran petugas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Endra Zulpan, saat pengungkapan kasus di Polres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.
Selanjutnya tentang kasus narkoba yang menimpa Bobby Joseph saat ini