TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Bobby Joseph mengaku sulit untuk tidak mengonsumsi narkoba. Karena itu, dia mengimbau kepada siapapun agar menjauhi barang haram tersebut.
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat, bisa dibilang sangat sulit untuk keluar dari sini," kata Bobby di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Aktor itu kembali masuk jeruji besi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi menangkapnya di rumahnya kawasan Cinere, Kota Depok pada Jumat, 21 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa 0,46 gram tembakau sintetis sisa pakai dan kertas papir untuk melinting. Publik figur itu menyembunyikan barang bukti di balik kasurnya.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Polres Tangerang Selatan pernah menangkap pesinetron itu karena kepemilikan narkotika jenis metamfetamina atau sabu pada akhir 2021.
Dalam konferensi pers di Polres Jaksel hari ini, Bobby menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, teman-teman, dan masyarakat. "Saya mau minta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Terima kasih," ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan, artis itu membeli tambakau sintetis sebanyak 10 kali melalui akun Instagram. Pembelian dilakukan sejak 2020.
Si penjual dan Bobby tidak bertemu secara langsung. Tembakau sintetis yang dipesannya dikirim berbentuk paket dengan sistem tempel di suatu tempat. Dia membeli dengan takaran tak tentu senilai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Sistemnya ditaruh di suatu tempat dan nanti share loc sama penjualnya. Jadi, enggak ketemu langsung," ucap Ardhy saat konferensi pers hari ini.
Dia menyebut alasan Bobby Joseph mengonsumsi narkotika ini karena sedang ada masalah keluarga.
Pilihan Editor: Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III, Heru Budi: Pembangunan yang Lalu