TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini, menilai sikap Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar biaya restitusi Rp 120 miliar bakal memperberat vonis Mario Dandy Satriyo. Menurut Mellisa, soal kewajiban membayar restitusi diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.
“Tetapi orangtuanya (orangtua Mario) menolak dengan tegas, sehingga kami melihat tidak apa-apa, biar jadi pertimbangan hakim salah satu pemberat vonis Mario nanti,” kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
Sebelumnya, kuasa hukum Rafael, Andreas Nahot Silitonga, membacakan surat kliennya dalam sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Isi surat Rafael adalah eks pejabat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak itu mengaku kesulitan membayar restitusi yang seharusnya ditanggung Mario.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset-aset Rafael akibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael menyatakan tidak bersedia untuk menanggung biaya restitusi tersebut.
Mellisa menganggap soal harta Rafael yang sudah disita KPK tak akan menghalangi majelis hakim dalam membuat putusan. Dia berujar, penolakan membayar restitusi justru menunjukkan keluarga penganiaya David Ozora itu tidak memiliki etika.
“Kalau tidak dibayarkan, maka akan menjadi pertimbangan kuat hakim,” ucapnya.
Mellisa pun sangsi dengan klaim Rafael yang menyebut tidak memiliki harta sama sekali. Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK tercatat, harta Rafael mencapai Rp 56,7 miliar.
Namun, KPK mencatat, nilai harta Rafael Alun yang kini disita komisi antirasuah mencapai Rp 150 miliar. “Jadi, kami tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada harta, uang, rekening, semuanya diblokir. Biar nanti hakim yang menilai,” kata Mellisa.
Pilihan Editor: JIS Diduga Tidak Sesuai Standar FIFA, Anggota DPRD DKI: Persoalan Teknis Dibawa ke Arah Politik Tidak Elegan