5. Kuasa hukum David Ozora sangsi Rafael Alun tak bisa membayar restitusi
Mellisa Anggraini menganggap soal harta Rafael yang sudah diblokir KPK tak akan menghalangi majelis hakim dalam membuat putusan. Ia justru sangsi dengan klaim Rafael yang menyebut tidak memiliki harta sama sekali.
Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK tercatat, harta Rafael mencapai Rp 56,7 miliar.
Namun, KPK mencatat, nilai harta Rafael Alun yang kini disita mencapai Rp 150 miliar. “Jadi, kami tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada harta, uang, rekening, semuanya diblokir. Biar nanti hakim yang menilai,” kata Mellisa.
6. Nilai besaran restitusi tergantung keputusan hakim
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan nilai restitusi kasus Mario Dandy tergantung putusan hakim.
"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," kata Edwin, Kamis, 27 Juli 2023.
Edwin mengatakan majelis hakim bisa memutuskan angka restitusi berbeda daripada angka yang diajukan LPSK. Dia merujuk putusan hakim yang menetapkan restitusi lebih tinggi dibanding penilaian LPSK, seperti pada putusan Pengadilan Negeri Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN. Tbn.
7. Jaksa dan hakim bisa sita eksekusi terhadap aset Mario Dandy dan Rafael Alun
Edwin Partogi menyebut restitusi itu bisa saja diganti dengan kurungan jika tidak bisa dibayar. Ketidakmampuan terdakwa juga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman.
"Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi," ujarnya.
Soal putusan sita paksa terhadap aset, Edwin Partogi merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.
8. LPSK nilai Rafael Alun lepas tangan atas perbuatan anaknya
Edwin Partogi menyebut Rafael Alun lepas tangan terhadap perbuatan pidana Mario Dandy. Padahal, restitusi ini kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban.
Menurut dia, restitusi adalah kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. Pembayaran restitusi oleh pihak ketiga juga bukan hal baru, tapi harus jelas hubungannya dengan terdakwa.
"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," katanya.