TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti menyesalkan terjadinya penganiayaan oleh polisi terhadap seorang pelaku narkoba hingga tewas.
“Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia akibat penyiksaan,” kata Poengky dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menurutnya, Polri memiliki Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Perkap tersebut menjadi panduan anggota Polri dalam bertugas dan mengusut kasus.
“Seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM. Hak setiap orang untuk hidup, tidak disiksa dan mendapat keadilan di muka hukum harus dihormati,” kata Poengky melalui keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2023.
Penyiksaan yang dilakukan oleh polisi kepada tersangka yang ditahan hingga menyebabkan meninggal dunia, kata Poengky menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik.
“Kewajiban penyidik menjamin perlakuan uang baik dan melindungi hak-hak tersangka,” ucapnya.
Poengky mendesak polisi yang terlibat dalam penganiayaan untuk segera diproses pidana dan etik.
Dia menyarankan agar tidak terjadi hal serupa atau kekerasan yang berlebihan pengawasan terhadap proses penyidikan harus diperketat.
“Selain atasan langsung dan pengawas perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV, body camera serta penyidikan harus direkam dengan video recorder,” tuturnya.
Termasuk ruang tahanan dipasang lampu penerangan dan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan dalam tahanan.
“Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir,” katanya.
Tujuh polisi aniaya pelaku narkoba hingga tewas
Kasus polisi aniaya pelaku narkoba ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Kasusnya diungkap menggunakan laporan tipe A, alias polisi sendiri yang melaporkan kasus ini.
Hengki mengatakan terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Jumat, 28 Juli 2023.
Hengki belum bisa menjelaskan lebih jauh soal peristiwa penganiayaan ini. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Ia menuturkan, tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan aparat yang sedang menyelidiki korban yang diduga terlibat perkara narkoba.
"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas) sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki.
Pilihan Editor: Kasus 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Bermula dari Laporan Istri Korban