TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh polisi menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap seorang korban inisial DK (laki-laki usia 38 tahun). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, pelaku merupakan aparat yang sedang menyelidiki korban yang diduga terlibat perkara narkoba.
"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas) sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023.
Polisi yang sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebanyak delapan orang. Mereka juga telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, namun satu orang kembali diperiksa lagi soal kode etik.
Dalam kasus ini, jumlah polisi yang ditengarai terlibat sebanyak sembilan orang. "Satu orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan (terhadap tujuh pelaku)," ujar Hengki Haryadi.
Dia belum bisa membeberkan detail bagaimana dan kapan tindak pidana penganiayaan ini berlangsung. Polda Metro Jaya juga belum menjelaskan identitas detail polisi bermasalah itu dan dari mana asal satuannya.
"Masih dalam pengembangan," tutur Hengki.
Kasus ini hasil penelusuran internal kepolisian dengan laporan tipe A, yaitu anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang berencana. Lalu Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) soal penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Polisi yang menjadi tersangka adalah inisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Satu orang yang masih dalam pengejaran inisial S, sedangkan yang dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan belum diberitahukan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra mengatakan, anggota bermasalah itu sudah diperiksa soal pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka juga terancam dipecat dari korps Bhayangkara.
Selanjutnya, mereka akan segera disidang kode etik untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2002 dan PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," kata Nursyah dalam kesempatan yang sama.
Pengacara korban belum tahu banyak
Ramzy Brata Sungkar sebagai pengacara korban menuturkan kabar penemuan DK membuat keluarga lega. Meski, kematian korban masih dipenuhi kejanggalan, dia tetap berterima kasih kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut.
Tetapi dia juga belum bisa memastikan di wilayah mana jasad korban ditemukan. Namun, jasad DK sudah dimakamkan oleh keluarga.
"Saya belum dapat info mengenai kejadian itu kapan, tapi ditemukannya hari Selasa itu," tutur Ramzy dalam kesempatan yang sama.
Pilihan Editor: Penembakan Sesama Polisi di Bogor Terjadi di Rusun Polri, Dua Anggota Jadi Tersangka