Kompolnas sesalkan adanya tahanan yang meninggal akibat penyiksaan
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyesalkan terjadinya penganiayaan oleh polisi terhadap seorang pelaku narkoba hingga tewas.
“Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia akibat penyiksaan,” kata Poengky dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menurutnya, Polri memiliki Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Perkap tersebut menjadi panduan anggota Polri dalam bertugas dan mengusut kasus.
“Seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM. Hak setiap orang untuk hidup, tidak disiksa dan mendapat keadilan di muka hukum harus dihormati,” kata Poengky melalui keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2023.
Penyiksaan yang dilakukan oleh polisi kepada tersangka yang ditahan hingga menyebabkan meninggal dunia, kata Poengky menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik.
“Kewajiban penyidik menjamin perlakuan uang baik dan melindungi hak-hak tersangka,” ucapnya.
Kompolnas desak polisi yang terlibat penganiayaan diproses pidana dan etik
Poengky mendesak polisi yang terlibat dalam penganiayaan untuk segera diproses pidana dan etik. Dia menyarankan agar tidak terjadi hal serupa atau kekerasan yang berlebihan pengawasan terhadap proses penyidikan harus diperketat.
“Selain atasan langsung dan pengawas perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV, body camera serta penyidikan harus direkam dengan video recorder,” tuturnya.
Termasuk ruang tahanan dipasang lampu penerangan dan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan dalam tahanan.
“Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir,” katanya.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Deretan Pernyataan LPSK soal Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Aset Rafael Alun Bisa Disita?