TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi dimulai dari Bawaslu sebut ada ASN Tangerang Selatan (Tangsel) yang masuk organisasi sayap partai politik. ASN itu mulai dari lurah, camat, hingga kepala bidang pemerintahan Kota Tangsel.
Berita terpopuler lain adalah alasan DKI Jakarta lebih memilih fokus kembangkan pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) daripada ITF Sunter.
Berita terpopuler ketiga adalah duduk perkara Plt Wali Kota Bekasi cabut izin pakai Stadion Patriot Bekasi untuk acara senam bareng Anies Baswedan. PKS, sebagai penyelenggara acara akan menempuh jalur hukum atas pembatalan itu.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin, 31 Juli 2023:
1. Bawaslu Klaim Ada Lurah hingga Camat di Tangsel Gabung Organisasi Sayap Partai Politik
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Acep mengklaim terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam organisasi sayap partai politik. ASN itu, menurut dia, mulai dari lurah, camat, hingga kepala bidang (kabid) di pemerintahan Kota Tangsel.
"Ada sekitar lima sampai tujuh orang. Ada lurah yang masuk ormas politik, camat, ada kabid," kata Acep pada Minggu, 30 Juli 2023.
Dia menyebut, hingga kini, Bawaslu Tangsel telah mengantongi data para ASN tersebut. Namun, Acep enggan merinci identitas mereka.
Para ASN ataupun pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta untuk segera mundur dari organisasi sayap partai politik. "Mengundurkan diri sebelum Bawaslu memanggil," ucap dia.
Berkaca dari kasus tersebut, Acep menuturkan, pelanggaran di Kota Tangsel masih rawan terjadi menjelang pemilihan umum alias Pemilu 2024. Salah satu kasus yang rentan terjadi adalah keberpihakan ASN terhadap partai politik tertentu.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Tangsel Dadang Raharja menyatakan, ASN, pegawai honorer, dan PPPK dilarang masuk partai politik ataupun organisasi sayap parpol. Jika terbukti bergabung, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
"Dia harus pilih salah satu, dia lebih suka menjadi ASN apa dia menjadi di partai politik atau di ormas sayap itu," ujarnya.
Dadang mengatakan ASN Tangsel yang terbukti melanggar bakal disanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan. Pelanggar, lanjut Dadang, harus menghadapi konsekuensi logis.
"Kalau memang ada ya sampaikan saja, tapi kan perlu bukti, tapi ya tugas Bawaslu nanti," kata dia.
Selanjutnya mengapa DKI pilih RDF Plant daripada ITF Sunter....