Pekan ini, tutur dia, pihaknya akan bertemu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta guna membahas masalah pembebasan lahan di Rawajati. "Minggu ini kami konsinyering, udah terjadi kesepakatan," ujarnya.
Menurut dia, tak ada lagi masalah dalam proses pembebasan lahan normalisasi. Sebab, Pemprov DKI dan warga sudah bersepakat.
Bahkan, lanjut Ika, sudah ada solusi bagi warga yang tidak memiliki alasan untuk mendapatkan uang ganti rugi atas pembebasan lahan. Pemprov DKI bakal mengacu pada aturan milik Kementerian ATR/BPN, persisnya Pasal 52 ayat 3B.
Intinya, Ika menerangkan, warga yang tak memiliki alasan untuk mendapatkan kompensasi harus mengantongi keterangan dari lurah setempat. Selain itu, minimal ada saksi-saksi yang memang mengetahui dengan benar soal kepemilikan atas lahan incaran Pemprov DKI.
"Bahwa lahan itu memang lahan yang bersangkutan, nanti ketika diketahui oleh lurah, baru divalidasi oleh Kementerian ATR/BPN," ucapnya. Proses pembebasan lahan normalisasi Ciliwung baru bisa dilakukan pasca validasi tersebut.
Pilihan Editor: Jokowi Bilang Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung Diurus Pemprov DKI, Anak Buah Heru Budi Membantah