Polisi buru pelaku lain
Polisi masih memburu pencuri motor lain yakni, S, T, A, F sebagai penadah, P alias Jimat pembuat pelat nomor dan STNK Palsu, G dan A sebagai eksekutor. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 18 motor, 16 pasang pelat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 truk nomor polisi BE 8469 HM, 6 unit ponsel dan 16 kunci kontak.
Komplotan pencuri sudah lakukan 2 kali pengiriman
Dalam setahun terakhir, komplotan maling motor itu telah melakukan 2 kali pengiriman, sebanyak 8 sampai 12 motor dalam sekali pengangkutan.
Polisi akan kembalikan 18 motor curian kepada pemilik
Polres Metro Jakarta Barat akan mengembalikan 18 motor curian itu kepada pemiliknya. Syarat pengambilan motor itu adalah membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan STNK atau BPKB. Pengambilan sepeda motor gratis atau tidak dipungut biaya.
“Sepeda motor yang berhasil disita dapat diambil pemiliknya ke Polsek Tambora,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan
Para pelaku pencurian sepeda motor itu terancam dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 236 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Deretan Pernyataan LPSK soal Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Aset Rafael Alun Bisa Disita?