TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan model Karenina Anderson ditangkap polisi karena menggunakan narkotika jenis ganja. Karenina ditangkap di rumahnya, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 31 Juli 2023. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Karenina dan hasilnya dinyatakan positif narkotika. Karenina kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Ia pun sempat meminta maaf.
Kronologi penangkapan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy, mengatakan penangkapan Karenina dilakukan pada Senin malam, 31 Juli 2023.
Achmad menuturkan, polisi menangkap Karenina menindaklanjuti laporan dari masyarakat sehari sebelumnya, Ahad, 30 Juli 2023.
"Sekitar pukul 22.15 WIB, saudari K ini diamankan di kediamannya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan," kata Achmad dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 2 Agustus 2023.
Ditemukan barang bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja dalam kotak bungkus rokok. Barang bukti yang disita adalah satu buah bungkus rokok Marlboro dengan berat 4,1 gram dan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,3 gram yang dilapisi kertas warna putih.
"Barang tersebut disimpan di laci meja kamar tersangka," kata Achmad.
Diberi gratis
Dalam pengakuannya, Karenina mengatakan ganja diberikan secara gratis dari teman perempuannya berinisial P untuk dicobanya. Kemudian artis tersebut mengisap sendiri ganja di dalam mobil saat perjalanan pulang dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menuju rumah.
Pemakaian perdana narkotika itu, kata Achmad, diduga pada saat Karenina mengalami masalah. Karenina diduga mempunyai riwayat kesehatan penyakit insomnia, depresi, dan masalah keluarga.
Bukan sesama artis
Achmad memastikan bahwa perempuan inisial P bukanlah dari kalangan sesama artis. “Ini masih kita selidiki, mungkin teman ya. Ini masih kita kejar, masih kita selidiki dan kita masih cek, kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Karenina jadi tersangka
Atas kasus ini, Karenina dijerat Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karenina akan melalui asesmen lebih dulu sebelum rehabilitasi atau perkara hukumnya tetap diadili ke pengadian. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih jauh atas kasus Karenina ini.
Minta maaf
Dalam pernyataannya, Karenina meminta maaf. "Kepada anak-anak saya, suami saya, keluarga karena menjadi contoh yang tidak baik," katanya dengan suara bergetar.
FAIZ ZAKI | OHAN B. SARDIN
Pilihan Editor: Karenina Anderson Simpan Ganja Pakai Bungkus Rokok di Laci Meja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.