TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, 15 tahun, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Masih proses tahap 1,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Yuliansyah saat dihubungi wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Yuliansyah menjelaskan belum bisa memastikan pelimpahan berkas perkara tahap dua dilakukan. Pihaknya masih menunggu hasil penelitian kejaksaan. “Masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 27 Juni lalu.
Mangatta Toding Allo, pengacara AG, melaporkan Mario Dandy pada 8 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya. AG merupakan pacar Mario Dandy yang ikut terseret atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Mangatta mengatakan, surat penetapan tersangka ditandatangani pada 27 Juni 2023 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima Tempo, Mario Dandy disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dugaan pencabulan terhadap AG terjadi pada Januari hingga Februari 2023 di wilayah Jakarta Selatan. Fakta soal tindakan itu terungkap sebelumnya ketika persidangan anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Pada kasus tersebut, AG pun dihukum 3,5 tahun penjara dan dianggap terbukti ikut serta. Status hukumnya kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Pilihan Editor: Top Metro: Anies Tantang Sodetan Ciliwung Diaudit, Sultan Rifat Tolak Ganti Rugi Rp2 Miliar